Kamis, 16 Oktober 2014

Metodologi setudi Islam (Ilmu Kalam)






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perdebatan diantara umat Islam seputar persoalan Qodho dan Qodar sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Hal demikian terjadi ketika islam dan pemikirannya mulai bersentuhan dengan filsafat Yunani dan Persia, saat wilayah islam meluas tidak hanya di Makkah dan Madinah saja. Timbul 3 golongan yang sama-sama menggunakan konsep berpikir filsafat atau logika mantik. Mereka ini disebut dengan ahli kalam, atau mutakalimin. Kita sebut saja, mu’tazilah, qodariyah atau jabariyah, dan ahlusunnah. Permasalahan yang pelik ini terus berlanjut sampai sekarang dan masing-masing pandangan berimplikasi pada kehidupan kaum muslimin.
Harus diakui, ilmu kalam memang telah menjadi kontradiksi di kalangan para ulama, mengingat begitu besarnya pengaruh ilmu kalam dalam perjalanan sejarah kaum muslimin. Bahkan karena sangat kontrovesialnya ilmu ini, terjadi perbedaan pandangan tentang hukum mempelajarinya. Ada yang mengharamkan, ada yang menghalalkannya, danada pula yang memperbolehkan untuk mempelajarinya tetapidengansyarat.
Adapun yang melatar belakangi sejarah munculnya persoalan-persoalan kalam adalah disebabkan faktor-faktor politik pada awalnya setelah khalifah Ustman terbunuh kemudian digantikan oleh Ali menjadi khalifah. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas, merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang, khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan.
            Masalah ini telah memainkan peranan penting dalam firqah teologi terdahulu. Hal ini berpengaruh pada perkembangan tauhid, terutama  pada aliran-aliran teologi dalam islam.

B.     Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang akhirnya memunculkan ide untuk penulisan makalah ini:
1.      Apa yang dimaksud dengan Ilmu Kalam?
2.      Bagaimana dan kapan awal kemunculan Ilmu Kalam?
3.      Apa peranan Ilmu Kalamdalam Madzhab – madzhab?

A.    Tujuan Penulisan
Adapun beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.      Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan menjelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu kalam
2.      Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan menjelaskan bagaimana dan kapan awal kemunculan Ilmu Kalam
3.      Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan menjelaskan peranan Ilmu Kalam terhadap Madzhab – madzhab.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ilmu Kalam
Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang aqidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang. [1]
Menurut ahli ilmu shorof kata “Ilmu”  berasal dari kata dasar’alima, ya’lamu, ’ilman (علم, يعلم, علما) dengan wazan fa’ila, yaf’alu (فعل, يفعل) yang berarti, mengerti, memahami benar-benar. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu,  yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu.
Sedangkan kata kalam berasal dari bahasa Arab الكلام yang mengandung arti  الاقوال  yaitu perkataan. Jadi bila kita gabungkan kata “Ilmu dan Kalam maka akan  dapat kita artikan menurut bahasa ilmu kalam yang artinya ilmu perkataan.
Pendapat ini didukung oleh pendapat Fadli Said Annadwi dalam terjemahan kitab Fathul Majid  menuturkan bahwa ilmu kalam artinya ilmu pembicaraan, karena dengan membicarakan, pengetahuan-pengetahuan akan menjadi jelas dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berarti membicarakan kepercayaan yang benar dan dapat ditanamkan dalam hati manusia. Disebut ilmu kalam sebab dalam ilmu tauhid itu pembahasannya yang paling berat dan paling banyak menjadi diskusi dan musyawarah adalah masalah sifat kalam Allah swt. Karenaitu disebut ilmu kalam.
Para ulama terdahulu mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai berikut:
Al-Farabi mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia setelah masalah setelah kematian yang berlandaskan doktrin islam.penekanan akhirnya adalah menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.[2]
               Ibnu Kholdun mendefinisikan ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang aqidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Selain itu Ilmu Kalam ini memiliki nama-nama lain , yaitu : ilmu tauhid, aqidah, usuluddin, al-fiqh al-akbar dan teologi islam.

Jika dilihat dari sumbernya

Ilmu Kalam dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu dalil naqli (Al-quran dan Hadist) dan dalil aqli (akal pemikiran manusia).Dalil-dalil naqli ini tentunya diperkuat dengan dalil aqli atau alur pikir yang logis.Dalil aqli ini ada yang berasal dari ilmu keislaaman murni  dan ada yang diadopsi dari pemikiran-pemikiran diluar islam.Jadi kurang tepat kalau dikatakan bahwa ilmu kalam itu merupakan ilmu keislaman murni karena sedikit banyak terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran asing (diluar islam).
Berikut ini adalah sumber-sumber ilmu kalam :
1.      AL-QURAN
Al-quran banyak menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan diantaranya:
·        Allah Maha Esa, Qs.Al-Ikhlas,ayat 1-4
·        Tiada sesuatu apapun yang menyerupai Allah Swt.Qs. Asy-Syura, ayat 7
·        Allah Swt.memiliki “tangan”.Qs. Al-Fath, ayat10
·        Allah Swt memiliki “mata” Qs.Thaha, ayat 39




2.      Hadist
Masalah-masalah dalam ilmu kalam juga disinggung dalam banyak hadist. Diantaranya yaitu hadits yang menjelasskan tentang iman, Islam dan ihsan.
3.      Pemikiran Manusia
Sebagai salah satu sumber ilmu kalam pemikiran manusia berasal dari pemikiran umat islam sendiri dan pemikiran yang berasal dari luar umat islam.Didalam Al-quran, banyak sekali terdapat ayat-ayat yang memerintahkan untuk berpikir dan menggunakan akalnya.Dalam hal ini, biasanya Al-quran menggunakan redaksi tafakkur,tadabbar,tadzakkar,tafaqqoh,nazhar,fahima,aqala, ulu al-albab, ulu al-ilm, ulu al-abshor dan ulu an-nuha.

B. Sejarah Awalmula dan Perkembangan Ilmu Kalam

1. Ilmu kalam pada Zaman Rasululloh Saw.
 Nabi muhammad ketia awalmula berdakwah  di Makkah, beliau memfokuskan dakwahnya dalam tiga hal. Pertama pada pentauhidan Allah. yang ke-dua untuk menggambarkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan untuk seluruh manusia. Yang ke-tiga untuk mengingatkan adanya hari akhir, bahwa manusia akan dimintai pertanggung jawaban atas seluruhh amal perbuatan.[3]
2. Ilmu Kalam pada Zaman al-Khulafa’ ar-Rosyidun.
Para sahabat pada masa ini menitik beratkan perhatian mereka pada permasalahan hukum-hukum amaliyah dari pada permasalahan keyakinan.
Tidak lama dari itu perpolitikan dalam daulah tergoncang, diawali oleh peristiwa terbunuhnya  Utsman bin Affan khilafah ke III, peristiwayang menyedihkan yang dikenal dengan al-Fitnah al-Kubra (Fitnah Besar).
Peristiwa ini sekaligus menjadi titik tolak tumbuhnya Ilmu Kalam sebagai pangkal pertumbuhan masyarakat islam. Disusul munculnya falsafah-falsafah ilmu ini mulai dikenal orang-orang mukmin arab setelah menaklukkan dan kemudian bergauldengan bangsa-bangsa yang memiliki pemikiran-pemikiran dan peradaban Yunani (Hellenisme).
Hingga pasca perang siffin terbentuk tiga kelompok dalam sejarah Islam yaitu Khawarij, Murjiah dan Mu’tazilah.
3. Ilmu Kalampada Zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah.
Terlepas dari catatan sejarah negatif al-Mu’mun karena telah memerintahkan mihnah(pmeriksaan paham pribadi), ia berjasa besar dalam membuka pintu kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan. Hal ini tetap tercatat dalam sejarah umat manusia. Maka kekhalifahah al-Ma’mun dipandang sebagai salah satu tonggak sejarahperkembangan pemikiran islam, termasuk perkembangan Ilmu Kalam, dan juga falsafah Islam.
Khalifah ma’mun di tengah-tengah pertikaian paham berbagai kelompok islam memihak kaum mu’tazilah melawan kaum Hadits yang dipimpin Ahmad ibn Hanbal. Diwaktu yang hampir bersamaan muncullah aliran Jabariyah yang dimotori oleh Ja’d ibn Dirham serta aliran Qadariyah yang dibawahi oleh Ma’bad al-Juhani dan Gailan al-Dimasqi

C. Peranan Ilmu Kalam dalam Madzab – madzab
Seperti halnya yang telah tertulis diatas bahwa masalah Ilmu Kalam ini memiliki peranan yang penting dalam madzhab-madzhab Islam atau Firqoh teologi terdahulu.


1. Khawarij
Secara etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab yang artinya keluar, yaitu untuk mereka yang keluar dari barisan Ali.[4]
Secara terminologi, Khawarij dalam Ilmu Kalama dalah suatu kelompok pengikut Ali yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan Tahkim dalam perang siffin 37 H/648 M terhadap kelompok Mu’awiyah.
Dalam ajaran pokoknya Khawarij berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar maupun kecil, dan termasuk yang mereka pandang salah mereka itu oarang-orang kafir.
Disinilah mereka mengkafirkan : Utsman, Ali, Mu’awiyah, karena mereka telah melakukan kesalahan dalam pemeritahan. Dengan argumentasinya dalam surah Al-ma’idah:44.

2. Murji’ah
Secara etimologis penagguhan, yang digunakan untuk menyebut satu kelompok muslim,karena mereka menangguhkan perbuatan dari niat dan balasan.
Secara Istilah, Murjiah adalah kelompok yang mengesampingkan atau memisahkan amal keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak mengurangi keimanan seseorang.[5]
Harun nasution membagi Murji’ah secara global ke dalam dua golongan besar, yaitu golongan Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrim.
Golongan Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukan kafir dan tidak kekal dalam neraka, akan tetapi dia di hukum dalam neraka sesuai dengan besar-kecilnya kadar dosanya. Tokoh golongan moderat ini : Abu Hanifah, Abu Yusuf.
Golongan moderat dengan tokoh-tokohnya yaitu : al-yunusiyyah dan al-Ghassiyah berpendapat bahwa al-misriyyah tidak menganggap sujud pada berhala sebagai kekufuran.[6]


3. Mu’tazilah
Memiliki pendapat yang ringkasnya adalah bahwa manusia sendirilah yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya. Sebab, ia sendirilah yang menciptakannya.[7]
Dalam pemahamannya aliran Mu’tazilah adalah merupakan aliran yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis dari pada persoalan-persoalan yang dibawa golongan Khawarij dan Murji’ah.
Dalam pembahasan teologi, Mu’tazilah banyak memakai akal (ratio), sehingga mereka dijiliki “Kaum Rasionalis dalam Islam”. Maksudnya, firkoh ini banyak memakai akal dalam merumuskan keyainan teologisnya karena itu mereka menjadi rasionalis, tetapi tidak serta merta mengabaikan wahyu.
Pihak lain memberi nama dengan Al-Qodariyah yakni bahwa manusia itu bebas berkehendak dan berbuat.

4. Jabariyah
Kata Jabariyah berasal dari kata jabara yang berarti memaksa. Di dalam al-munjid di jelaskan bahwa nama jabariyah berasal dari kata jabara yang mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu.
Jabariyah memiliki pendapat tersendiri, yang ringkasnya bahwa Allah menciptakan hamba beserta perbuatannya. Ia “dipaksa” melakukan perbuatannya dan tidak bebass memilih. Ibaratnya seperti bulu yang diterbangkanangin kemana saja.[8]
5. Qodariyah
Qadariyah berasal dari bahasa Arab qadarayang artinya kemampuan, kekuatan. Menurut terminologi, Qadariyah adalah suatau aliran yang percaya bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.Ia dapat berbuat sesuatu sekehendak hatinya.
Ahli teologi islam menerangkan bahwa paham Qadariyah pertama kali dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani : seorang Tabi;i yang baik dan temannya Ghailan AL-Dimasqi. Faham inipun mendapat pertentangan dari umat dikarenakan umat sebelumnya dipengaruhi oleh faham Jabariyah


















BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan
Adapun mengenai Imu Kalam dalam metode penelitiannya timbul karena adanya konflik dalam daulah islam serta sebelumnya umat telah memfutuhat atau menaklukkan beberapa wilayah bangsa yang disana terdapat paham-paham serta peradaban Yunani yang kesemuanya itu membawa pengaruh pada ketauhidan umat.

B. Saran
Seorang mukmin sejati yang memahami hakekat ilmu kalam, hakekat nikmat akal dan nikmat hak pilihyang telah di karuniakan Allah, akan kita dapati bahwa ia akan takut dan waspada kepada Allah. ia akan selaluberusaha melaksanakan seluruh perintahnya dan menjauhi larangan-Nya.
Karena manusia hidup dalam dua area, pertama area yang menguasainya dan ke-dua area yang dikuasainya. Dalam area pertama kita tidak dapat menenukan perbuatan tersebut karena Allah sudah menentukannha untuk kita. Sedangkan dalam area yang ke-dua adalah area yang kita bisa memilih. Oleh karena itu kita dapati kesimpulan bahwa Islam memuaskan akal, sesuai fitrah manusia yang ber-ending pada ketentraman hati.
Dan itulah tunjuk banwasannya Allah adil atas pahala dan akibat yang akan diterima manusia.




Daftar Isi

Rochimah. 2011. Ilmu Kalam. UIN SA Press
An-Nabhani, Taqiyuddin.1953. Peraturan Hidup Dalam Islam, terj. Abu Amin. Beirut : Dar al-Ummah
 Nasution, Harun. 1986.  Teologi Islam : Aliran-aliran sejarah analisa perbandingan. Jakarta : UI-Press




[1] Rochimah,M.Fil.IIlmuKalam(Surabaya : UIN SA Press, 2011). 1
[2]Musthafa Abd Al-Raziq, Tamhid  li Tarikh al-Falasah al-Islamiyah Lajnah wa at-Tarjamah wa an-Nasyr 1959,h 268
[3] Ibid.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran sejarah analisa perbandingan. (Jakarta : UI-Press,1986).11
[5] al-Sharastani, al-Milal wa al-Nihjaj, vol 1
[6] Harun Nasution, Teologi islam26-29
[7] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup Dalam Islam.
[8] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup Dalam Islam.