BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perdebatan diantara umat Islam seputar persoalan Qodho
dan Qodar sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Hal demikian terjadi ketika
islam dan pemikirannya mulai bersentuhan dengan filsafat Yunani dan Persia,
saat wilayah islam meluas tidak hanya di Makkah dan Madinah saja. Timbul 3 golongan yang
sama-sama menggunakan konsep berpikir filsafat atau logika mantik. Mereka ini
disebut dengan ahli kalam, atau mutakalimin. Kita sebut saja, mu’tazilah,
qodariyah atau jabariyah, dan ahlusunnah. Permasalahan yang pelik ini terus
berlanjut sampai sekarang dan masing-masing pandangan berimplikasi pada
kehidupan kaum muslimin.
Harus diakui, ilmu kalam
memang telah menjadi kontradiksi di kalangan para ulama, mengingat begitu
besarnya pengaruh ilmu kalam dalam perjalanan sejarah kaum muslimin. Bahkan
karena sangat kontrovesialnya ilmu ini, terjadi perbedaan pandangan tentang
hukum mempelajarinya. Ada yang mengharamkan, ada yang menghalalkannya, danada
pula yang memperbolehkan untuk mempelajarinya tetapidengansyarat.
Adapun yang melatar belakangi
sejarah munculnya persoalan-persoalan kalam adalah disebabkan faktor-faktor
politik pada awalnya setelah khalifah Ustman terbunuh kemudian digantikan oleh
Ali menjadi khalifah. Peristiwa menyedihkan dalam sejarah Islam yang sering
dinamakan al-Fitnat al-Kubra (Fitnah Besar), sebagaimana telah banyak dibahas,
merupakan pangkal pertumbuhan masyarakat (dan agama) Islam di berbagai bidang,
khususnya bidang-bidang politik, sosial dan paham keagamaan.
Masalah ini
telah memainkan peranan penting dalam firqah teologi terdahulu. Hal ini berpengaruh pada
perkembangan tauhid, terutama pada
aliran-aliran teologi dalam islam.
B. Rumusan Masalah
Ada beberapa rumusan masalah yang
akhirnya memunculkan ide untuk penulisan makalah ini:
1.
Apa yang dimaksud dengan Ilmu Kalam?
2.
Bagaimana dan kapan awal kemunculan Ilmu Kalam?
3.
Apa peranan Ilmu Kalamdalam Madzhab – madzhab?
A.
Tujuan Penulisan
Adapun beberapa tujuan dari penulisan makalah ini yaitu
sebagai berikut:
1.
Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan
menjelaskan apa yang dimaksud dengan ilmu kalam
2.
Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan
menjelaskan bagaimana dan kapan awal kemunculan Ilmu Kalam
3.
Mahasiswa mampu untuk menyebutkan dan
menjelaskan peranan Ilmu Kalam terhadap Madzhab – madzhab.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Ilmu
Kalam
Ilmu Kalam
adalah suatu ilmu yang membahas tentang aqidah dengan dalil-dalil aqliyah
(rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para
penentang. [1]
Menurut ahli ilmu shorof kata “Ilmu” berasal dari kata dasar’alima, ya’lamu, ’ilman (علم, يعلم, علما) dengan wazan fa’ila,
yaf’alu (فعل, يفعل)
yang berarti, mengerti, memahami benar-benar. Sedangkan menurut kamus Bahasa Indonesia ilmu adalah pengetahuan tentang suatu bidang
yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan
gejala-gejala tertentu dibidang (pengetahuan) itu.
Sedangkan kata kalam
berasal dari bahasa Arab الكلام yang
mengandung arti الاقوال yaitu perkataan. Jadi bila kita gabungkan kata “Ilmu dan Kalam” maka akan dapat kita artikan menurut bahasa ilmu kalam yang artinya
ilmu perkataan.
Pendapat ini didukung oleh pendapat Fadli Said Annadwi dalam terjemahan kitab Fathul Majid menuturkan bahwa ilmu kalam artinya ilmu
pembicaraan, karena dengan membicarakan, pengetahuan-pengetahuan akan menjadi
jelas dan dengan pembicaraan yang tepat menurut undang-undang berarti
membicarakan kepercayaan yang benar dan dapat ditanamkan dalam hati manusia.
Disebut ilmu kalam sebab dalam ilmu tauhid itu pembahasannya yang paling berat
dan paling banyak menjadi diskusi dan musyawarah adalah masalah sifat kalam
Allah swt. Karenaitu disebut ilmu kalam.
Para ulama
terdahulu mendefinisikan Ilmu Kalam sebagai berikut:
Al-Farabi
mendefinisikan Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan sifat
Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan
masalah dunia setelah masalah setelah kematian yang berlandaskan doktrin
islam.penekanan akhirnya adalah menghasilkan ilmu ketuhanan secara filosofis.[2]
Ibnu Kholdun
mendefinisikan ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai
argumentasi tentang aqidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
Selain itu Ilmu Kalam ini memiliki nama-nama lain , yaitu : ilmu
tauhid, aqidah, usuluddin, al-fiqh al-akbar dan teologi islam.
Jika
dilihat dari sumbernya
Ilmu Kalam dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu dalil naqli
(Al-quran dan Hadist) dan dalil aqli (akal pemikiran manusia).Dalil-dalil naqli
ini tentunya diperkuat dengan dalil aqli atau alur pikir yang logis.Dalil aqli
ini ada yang berasal dari ilmu keislaaman murni
dan ada yang diadopsi dari pemikiran-pemikiran diluar islam.Jadi kurang
tepat kalau dikatakan bahwa ilmu kalam itu merupakan ilmu keislaman murni
karena sedikit banyak terpengaruh oleh pemikiran-pemikiran asing (diluar islam).
Berikut ini adalah sumber-sumber ilmu kalam :
1.
AL-QURAN
Al-quran banyak
menyinggung hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketuhanan diantaranya:
·
Allah
Maha Esa, Qs.Al-Ikhlas,ayat 1-4
·
Tiada
sesuatu apapun yang menyerupai Allah Swt.Qs. Asy-Syura, ayat 7
·
Allah
Swt.memiliki “tangan”.Qs. Al-Fath, ayat10
·
Allah
Swt memiliki “mata” Qs.Thaha, ayat 39
2.
Hadist
Masalah-masalah
dalam ilmu kalam juga disinggung dalam banyak hadist. Diantaranya yaitu hadits
yang menjelasskan tentang iman, Islam dan ihsan.
3.
Pemikiran Manusia
Sebagai salah satu sumber ilmu kalam pemikiran manusia berasal dari
pemikiran umat islam sendiri dan pemikiran yang berasal dari luar umat
islam.Didalam Al-quran, banyak sekali terdapat ayat-ayat yang memerintahkan
untuk berpikir dan menggunakan akalnya.Dalam hal ini, biasanya Al-quran
menggunakan redaksi tafakkur,tadabbar,tadzakkar,tafaqqoh,nazhar,fahima,aqala,
ulu al-albab, ulu al-ilm, ulu al-abshor dan ulu an-nuha.
B.
Sejarah Awalmula dan Perkembangan Ilmu Kalam
1.
Ilmu kalam pada Zaman Rasululloh Saw.
Nabi muhammad ketia awalmula
berdakwah di Makkah, beliau memfokuskan
dakwahnya dalam tiga hal. Pertama pada pentauhidan Allah. yang ke-dua untuk
menggambarkan bahwa Nabi Muhammad adalah utusan untuk seluruh manusia. Yang
ke-tiga untuk mengingatkan adanya hari akhir, bahwa manusia akan dimintai
pertanggung jawaban atas seluruhh amal perbuatan.[3]
2.
Ilmu Kalam pada Zaman al-Khulafa’ ar-Rosyidun.
Para sahabat pada masa ini menitik beratkan perhatian mereka pada
permasalahan hukum-hukum amaliyah dari pada permasalahan keyakinan.
Tidak
lama dari itu perpolitikan dalam daulah tergoncang, diawali oleh peristiwa
terbunuhnya Utsman bin Affan khilafah ke
III, peristiwayang menyedihkan yang dikenal dengan al-Fitnah al-Kubra (Fitnah
Besar).
Peristiwa
ini sekaligus menjadi titik tolak tumbuhnya Ilmu Kalam sebagai pangkal
pertumbuhan masyarakat islam. Disusul munculnya falsafah-falsafah ilmu ini
mulai dikenal orang-orang mukmin arab setelah menaklukkan dan kemudian
bergauldengan bangsa-bangsa yang memiliki pemikiran-pemikiran dan peradaban
Yunani (Hellenisme).
Hingga
pasca perang siffin terbentuk tiga kelompok dalam sejarah Islam yaitu Khawarij,
Murjiah dan Mu’tazilah.
3.
Ilmu Kalampada Zaman Bani Umayyah dan Abbasiyah.
Terlepas dari catatan sejarah negatif al-Mu’mun karena telah
memerintahkan mihnah(pmeriksaan paham pribadi), ia berjasa besar dalam
membuka pintu kebebasan berpikir dan ilmu pengetahuan. Hal ini tetap tercatat
dalam sejarah umat manusia. Maka kekhalifahah al-Ma’mun dipandang sebagai salah
satu tonggak sejarahperkembangan pemikiran islam, termasuk perkembangan Ilmu
Kalam, dan juga falsafah Islam.
Khalifah ma’mun di tengah-tengah pertikaian paham berbagai kelompok
islam memihak kaum mu’tazilah melawan kaum Hadits yang dipimpin Ahmad ibn
Hanbal. Diwaktu yang hampir bersamaan muncullah aliran Jabariyah yang dimotori
oleh Ja’d ibn Dirham serta aliran Qadariyah yang dibawahi oleh Ma’bad al-Juhani
dan Gailan al-Dimasqi
C.
Peranan Ilmu Kalam dalam Madzab – madzab
Seperti
halnya yang telah tertulis diatas bahwa masalah Ilmu Kalam ini memiliki peranan
yang penting dalam madzhab-madzhab Islam atau Firqoh teologi terdahulu.
1.
Khawarij
Secara
etimologis kata khawarij berasal dari bahasa arab yang artinya keluar, yaitu
untuk mereka yang keluar dari barisan Ali.[4]
Secara
terminologi, Khawarij dalam Ilmu Kalama dalah suatu kelompok pengikut Ali yang
keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan Tahkim dalam perang siffin
37 H/648 M terhadap kelompok Mu’awiyah.
Dalam
ajaran pokoknya Khawarij berpendapat bahwa orang yang melakukan dosa besar
maupun kecil, dan termasuk yang mereka pandang salah mereka itu oarang-orang
kafir.
Disinilah
mereka mengkafirkan : Utsman, Ali, Mu’awiyah, karena mereka telah melakukan
kesalahan dalam pemeritahan. Dengan argumentasinya dalam surah Al-ma’idah:44.
2.
Murji’ah
Secara etimologis penagguhan, yang digunakan untuk menyebut satu
kelompok muslim,karena mereka menangguhkan perbuatan dari niat dan balasan.
Secara Istilah, Murjiah adalah kelompok yang mengesampingkan atau
memisahkan amal keimanan, sehingga menurut mereka suatu kemaksiatan itu tidak
mengurangi keimanan seseorang.[5]
Harun nasution membagi Murji’ah secara global ke dalam dua golongan
besar, yaitu golongan Murji’ah moderat dan Murji’ah ekstrim.
Golongan Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukan
kafir dan tidak kekal dalam neraka, akan tetapi dia di hukum dalam neraka
sesuai dengan besar-kecilnya kadar dosanya. Tokoh golongan moderat ini : Abu
Hanifah, Abu Yusuf.
Golongan moderat dengan tokoh-tokohnya yaitu : al-yunusiyyah dan
al-Ghassiyah berpendapat bahwa al-misriyyah tidak menganggap sujud pada berhala
sebagai kekufuran.[6]
3.
Mu’tazilah
Memiliki pendapat yang ringkasnya adalah bahwa manusia sendirilah
yang menciptakan perbuatannya. Manusia dihisab berdasarkan perbuatannya. Sebab,
ia sendirilah yang menciptakannya.[7]
Dalam pemahamannya aliran Mu’tazilah adalah merupakan aliran yang
membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis
dari pada persoalan-persoalan yang dibawa golongan Khawarij dan Murji’ah.
Dalam pembahasan teologi, Mu’tazilah banyak memakai akal (ratio),
sehingga mereka dijiliki “Kaum Rasionalis dalam Islam”. Maksudnya, firkoh ini
banyak memakai akal dalam merumuskan keyainan teologisnya karena itu mereka
menjadi rasionalis, tetapi tidak serta merta mengabaikan wahyu.
Pihak lain memberi nama dengan Al-Qodariyah yakni bahwa manusia itu
bebas berkehendak dan berbuat.
4.
Jabariyah
Kata Jabariyah berasal dari kata jabara yang berarti memaksa. Di
dalam al-munjid di jelaskan bahwa nama jabariyah berasal dari kata jabara yang
mengandung arti memaksa dan mengharuskan melakukan sesuatu.
Jabariyah memiliki pendapat tersendiri, yang ringkasnya bahwa Allah
menciptakan hamba beserta perbuatannya. Ia “dipaksa” melakukan perbuatannya dan
tidak bebass memilih. Ibaratnya seperti bulu yang diterbangkanangin kemana
saja.[8]
5. Qodariyah
Qadariyah berasal dari bahasa Arab qadarayang artinya kemampuan,
kekuatan. Menurut terminologi, Qadariyah adalah suatau aliran yang percaya
bahwa segala tindakan manusia tidak diintervensi oleh Tuhan.Ia dapat berbuat
sesuatu sekehendak hatinya.
Ahli teologi islam menerangkan bahwa paham Qadariyah pertama kali
dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani : seorang Tabi;i yang baik dan temannya
Ghailan AL-Dimasqi. Faham inipun mendapat pertentangan dari umat dikarenakan
umat sebelumnya dipengaruhi oleh faham Jabariyah
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun mengenai Imu Kalam dalam metode penelitiannya timbul karena
adanya konflik dalam daulah islam serta sebelumnya umat telah memfutuhat atau
menaklukkan beberapa wilayah bangsa yang disana terdapat paham-paham serta
peradaban Yunani yang kesemuanya itu membawa pengaruh pada ketauhidan umat.
B. Saran
Seorang mukmin sejati yang memahami hakekat ilmu kalam, hakekat
nikmat akal dan nikmat hak pilihyang telah di karuniakan Allah, akan kita
dapati bahwa ia akan takut dan waspada kepada Allah. ia akan selaluberusaha
melaksanakan seluruh perintahnya dan menjauhi larangan-Nya.
Karena manusia hidup dalam dua area, pertama area yang menguasainya
dan ke-dua area yang dikuasainya. Dalam area pertama kita tidak dapat menenukan
perbuatan tersebut karena Allah sudah menentukannha untuk kita. Sedangkan dalam
area yang ke-dua adalah area yang kita bisa memilih. Oleh karena itu kita
dapati kesimpulan bahwa Islam memuaskan akal, sesuai fitrah manusia yang ber-ending
pada ketentraman hati.
Dan itulah tunjuk banwasannya Allah adil atas pahala dan akibat
yang akan diterima manusia.
Daftar Isi
Rochimah. 2011.
Ilmu Kalam. UIN SA Press
An-Nabhani,
Taqiyuddin.1953. Peraturan Hidup Dalam Islam, terj. Abu Amin. Beirut : Dar
al-Ummah
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam : Aliran-aliran sejarah analisa
perbandingan. Jakarta : UI-Press
[2]Musthafa Abd Al-Raziq, Tamhid li
Tarikh al-Falasah al-Islamiyah Lajnah wa at-Tarjamah wa an-Nasyr 1959,h 268
[3] Ibid.
[4] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-aliran sejarah analisa
perbandingan. (Jakarta : UI-Press,1986).11
[5] al-Sharastani, al-Milal wa al-Nihjaj, vol 1
[6] Harun Nasution, Teologi islam26-29
[7] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup Dalam Islam.
[8] Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup Dalam Islam.